KPK Periksa Tersangka Kasus Bank BJB, Yuddy Renaldi Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 13:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (kedua dari kiri) saat menggelar Public Expose 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat. Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (kedua dari kiri) saat menggelar Public Expose 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.

“Pemeriksaan atas nama YR sebagai mantan Dirut Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. 

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yuddy dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi. Pada Senin (21 Juli 2025), penyidik menghadirkan Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Pandji Soedrajat, untuk dimintai keterangan. Sementara pada Selasa (22 Juli 2025), giliran Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat, Aburizal Ahmad Sofwan, yang dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Panggil Pj Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan

Dalam perkara dugaan korupsi yang sama, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Yuddy Renaldi, tersangka lainnya adalah Widi Hartoto yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.

Tiga tersangka lainnya adalah Ikin Asikin Dulmanan selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik sebagai pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp222 miliar.

Baca Juga: 8 Orang jadi Tersangka Korupsi Sritex, Eks Bos BJB hingga Bank DKI

Tak hanya itu, Yuddy Renaldi juga terseret dalam kasus korupsi lain yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.

Terkait hal ini, KPK menyatakan bahwa mereka telah menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, pihak Kejagung memberikan izin kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi.

(Sumber: Antara)

x|close