Hari Anak Nasional, KPAI Terima 973 Pengaduan Sepanjang Januari-Juni 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 14:22
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jasra Putra, wakil ketua KPAI Jasra Putra, wakil ketua KPAI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, terdapat 973 pengaduan yang diterima.

Aduan tersebut mayoritas soal kasus terkait klaster keluarga dan pengasuhan alternatif (506 kasus), kekerasan fisik dan seksual, anak tidak sekolah, hingga anak-anak korban eksploitasi dan perdagangan orang. 

Situasi tersebut menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia masih berada dalam kondisi rentan, bahkan di lingkup paling awal kehidupannya keluarga.

"Kita menerima pengaduan pelanggaran hak anak mulai dari klaster satu sampai klaster lima, sebanyak 973 aduan, dan 63 persen dari aduan itu adalah terkait isu keluarga dan pengasuhan alternatif," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra di kantor KPAI Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Berdasarkan klaster, jenis kasus tertinggi yang paling banyak dilaporkan meliputi, Kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 506 kasus (52.0%), Kluster Pendidikan, Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya sebanyak 92 kasus (9,5%), kluster Kesehatan dan Kesejahteraan Anak sebanyak 14 kasus (1,4%), Hak Sipil dan Partisipasi Anak sebanyak 9 kasus (0,9%).

Sementara itu, dalam klaster Perlindungan Khusus Anak (PKA), jenis kasus tertinggi antara lain; anak sebagai korban kekerasan seksual 109 kasus (11,2%), Anak Korban Penganiayaan (perkelahian/ pengeroyokan) sebanyak 75 kasus (7,7%), anak sebagai korban pencabulan sebanyak 72 kasus (7,4%), anak sebagai korban kekerasan psikis sebanyak 55 kasus (5,7%), dan anak korban kejahatan pornografi dari dunia maya sebanyak 27 kasus (2,8%). 

Konferensi pers KPAI <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Konferensi pers KPAI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Kemudian anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebanyak 14 kasus (1,4%), anak korban eksploitasi ekonomi sebanyak 10 kasus (1,0%), anak korban pencabulan sebanyak 7 kasus (0,7%), anak berkonflik hukum sebanyak 5 kasus (0,5%) dan pekerja anak sebanyak 5 kasus (0,5%).

Jumlah total anak yang menjadi korban dalam kasus-kasus tersebut tercatat sebanyak 951 anak, dengan komposisi 49,5% perempuan dan 49,2% laki-laki, dan sisanya belum teridentifikasi secara jelas. 

Kelompok usia korban terbanyak berasal dari rentang usia 15-17 tahun (21,8%), disusul oleh kelompok usia 6-8 tahun (19,2%). Adapun kelompok usia teradu (pelaku) paling dominan berada pada rentang usia 31-40 tahun (24,9%).

Sementara itu, 18,4% lainnya tidak diketahui usianya, menandakan masih lemahnya sistem pendataan dan pencatatan yang valid. Jika dilihat dari jenis kelamin 52,7% teradu adalah laki-laki, 28,7% perempuan, 7,3% berasal dari lembaga, dan 11,2% tidak disebutkan jenis kelaminnya.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima KPAI, kasus dengan jumlah tertinggi berkaitan dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak ditahap awal kehidupan, khususnya dalam klaster keluarga dan pengasuhan alternatif.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius di ranah domestik, yakni dalam lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat pertama dan utama bagi perlindungana anak.

x|close