Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI melalui Subdit Pengamanan Harta Benda Wakaf melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan perubahan status harta benda wakaf di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dihadiri oleh pihak Nazhir, Asep Syaefulloh, pihak penukar dari PT Gaharu Delapan Delapan Property, perwakilan Biro Hukum dan KLN Setjen Kemenag, PZW Kemenag Tangerang Selatan serta tim dari Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa “Perubahan status harta benda wakaf bukan sekadar proses administrasi, tetapi upaya memastikan nilai dan fungsi wakaf tetap terjaga untuk kemaslahatan umat. Kementerian Agama berkomitmen agar setiap proses dilakukan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel,” tegasnya
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi, yang hadir secara langsung di lokasi, menambahkan, “Kami memastikan dokumen dan kondisi di lapangan benar-benar sesuai. Semua persyaratan harus terpenuhi agar keputusan yang diambil nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun moral.”
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Nazhir, Asep Syaefulloh, bersama pihak penukar dari PT Gaharu Delapan Delapan Property. Permohonan perubahan status ini mengacu pada KMA Nomor 665 Tahun 2025 dan akan diputuskan dalam rapat pleno setelah seluruh dokumen persyaratan terpenuhi.
Objek wakaf yang dimohonkan perubahan statusnya adalah tanah seluas 445 m² di Jalan Jombang Raya RT 003/RW 006, Kelurahan Pondok Kacang Timur, yang saat ini sebagian digunakan sebagai gardu PLN berdasarkan akta pinjam pakai. Tanah penukar yang disiapkan oleh PT Gaharu Delapan Delapan Property memiliki luas 471 m², dilengkapi bangunan pengganti seluas 269 m² untuk madrasah, dengan nilai KJPP mencapai Rp1,931 miliar. Selain itu, PT Gaharu juga menyiapkan tanah tambahan seluas 52 m² di Kelurahan Pondok Aren sebagai bagian dari kesepakatan tukar-menukar, dengan total nilai KJPP seluruh objek pengganti mencapai Rp2,087 miliar.
Proses verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi riil di lapangan, termasuk legalitas alas hak, nilai penggantian, aksesibilitas lokasi, serta kesesuaian peruntukan bangunan pengganti dengan tujuan wakaf.
Dengan proses ini, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memastikan setiap langkah dalam proses ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta tetap menjaga tujuan wakaf demi kepentingan dan kemaslahatan umat.