A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Menkum: Jika Mau Balik Jadi WNI, Satria Kumbara Tentara Rusia Harus Ajukan Kewarganegaraan - Ntvnews.id

Menkum: Jika Mau Balik Jadi WNI, Satria Kumbara Tentara Rusia Harus Ajukan Kewarganegaraan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 16:03
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, harus melalui prosedur hukum jika ingin kembali memperoleh status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi beredarnya video Satria yang menyatakan penyesalan karena telah menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi WNI.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ujar Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur proses naturalisasi atau pewarganegaraan murni.

Menurut Supratman, tidak ada proses pencabutan resmi atas status kewarganegaraan Satria sebagai WNI, namun ia telah kehilangan status itu secara otomatis jika memang terbukti bergabung sebagai tentara asing, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kewarganegaraan.

Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan.

“Dalam Pasal 23 huruf d, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI,” jelas Supratman.

Lebih lanjut, ia menyebut Pasal 23 huruf e juga menyatakan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sukarela masuk dinas negara asing, dengan jabatan yang dalam sistem hukum Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Namun demikian, Supratman mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada pihaknya mengenai status Satria yang disebut telah menjadi tentara asing.

“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, juga memastikan bahwa Satria Arta Kumbara sudah tidak memiliki kaitan apa pun dengan TNI AL. Ia menyebut Satria yang kini menjadi tentara relawan Rusia bukan lagi bagian dari institusi tersebut.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).

Ia juga mengacu pada putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tertanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria bersalah atas tindak pidana desersi dalam masa damai sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, Satria juga diberhentikan dari dinas militer berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

Berdasarkan keputusan tersebut, Tunggul menegaskan bahwa TNI AL tidak akan menerima kembali Satria sebagai personel aktif.

(Sumber: Antara)

x|close