A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPAI Sebut Kasus Pengeroyokan Siswa Blitar Sudah Masuk Tahap Penyelidikan - Ntvnews.id

KPAI Sebut Kasus Pengeroyokan Siswa Blitar Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 16:20
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Konferensi pers KPAI Konferensi pers KPAI (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial memicu keprihatinan publik setelah menampilkan aksi kekerasan terhadap seorang siswa di salah satu sekolah di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Dalam video tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh kakak kelasnya sendiri.

Menanggapi kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan. Diyah Puspitarini, Ketua Sub Komisi Advokasi dan Pengampu Klaster Perlindungan Khusus Anak KPAI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Polres setempat.

"Kami sudah koordinasi dengan Polres dan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan, sudah ada 14 anak yang dimintai keterangan, tapi statusnya masih saksi jadi akan di lihat kembali di proses penyidikan selanjutnya, karena ini satu di dalam sekolah kemudian yang kedua melibatkan kakak kelas," kata Diyah di Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

KPAI juga menaruh perhatian besar terhadap kondisi psikologis korban yang disebut masih mengalami trauma berat. Oleh karena itu, pihaknya telah meminta UPT PPA Blitar untuk memberikan pendampingan psikologis secara intensif.

Baca Juga: Hari Anak Nasional 2025, KPAI Soroti 63 Persen Aduan Berasal dari Isu Keluarga dan Pengasuhan

Diyah juga menyoroti bahwa para pelaku, meski masih di bawah umur, termasuk dalam kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, penanganannya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kemudian untuk anak-anak yang saat ini jadi saksi, kan termasuk anak konflik dengan hukum, nah ini dalam undang-undang sistem pradilan pidana anak disesuaikan bagaiamana penangannnya," ungkap dia. 

Kasus ini juga membuka kembali perhatian terhadap potensi kekerasan dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Diyah mengingatkan bahwa KPAI sejak dua tahun lalu telah memetakan siklus kekerasan fisik terhadap anak, dan ditemukan bahwa awal tahun ajaran merupakan waktu yang paling rawan terjadi perundungan.

"Itu sebenarnya polanya tiap bulan apa, mungkin terjadi bully dan sebagainya dan termasuk di awal, tahun ajaran itu rentan bullying, karena di tahun ajaran baru, munculah junioritas senioritas, di situ awal dari bullying," ujar Diyah.

KPAI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, dengan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban maupun anak-anak lain yang terlibat.

"Kita kawal prosesnya, tetap kita tegakkan keadilan pada korban dan juga anak-anak yang lain," pungkasnya.

x|close