Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyoroti persoalan sejumlah sektor usaha masyarakat yang kini dikenakan pajak. Mufti bahkan mendengar informasi amplop acara pernikahan atau kondangan, akan kena pajak oleh pemerintah.
Ini dinyatakan Mufti saat rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025. Mulanya Mufti menyinggung soal pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang membuat negara kehilangan pemasukan.
"Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah kementerian keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit," ujar Mufti.
Karenanya, kata Mufti, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membuat masyarakat merasa berat. Salah satunya adalah banyak usaha-usaha yang dimintai pajak.
"Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," jelas dia.
Lalu, kata Mufti, dirinya mendengar kabar bahwa orang yang mendapat amplop di acara pernikahan akan dimintai pajak. Mufti lantas menyayangkan hal itu.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," tuturnya.
"Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak," imbuh Mufti.
Ia berharap dividen BUMN yang diserahkan ke Danantara dapat dikelola dengan baik. Karena, pemindahan dividen tersebut besar dampaknya.
"Maka ini adalah bagian dari dampaknya, apa sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara," tandas politikus PDIP.