A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Apresiasi PKB dalam Menjaga Pasal 33 UUD 1945 - Ntvnews.id

Prabowo Apresiasi PKB dalam Menjaga Pasal 33 UUD 1945

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 23:19
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto Prabowo Subianto (YouTube PKB)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan ekonomi bangsa. Hal ini disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan di Hari Puncak Perayaan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.

“Saudara-saudara sekalian! Terima kasih Saya sangat terkesan dengan tadi sama sambutan dari profesor ma'ruf amin, sangat terkesan, singkat tidak panjang, tapi sangat esensial, sangat substansial, sangat kena kepada inti masalah,” ujar Prabowo.

Prabowo menyoroti minimnya pembahasan mengenai Pasal 33 dalam perbincangan publik maupun politik.

“Saya terus terang saja sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh masyarakat, bahkan pakar ekonomi sekalipun jarang Saya dengar pasal 33 undang-undang dasar 45. Seolah-olah pasal 33 itu tidak pernah ada dalam undang-undang dasar 45,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Gerindra-PDIP Seperti Kakak Adik, Muzani: Gambarkan Kedekatan Emosional

Ia menyebut bahwa dalam proses amandemen UUD 1945, Pasal 33 pernah hampir dihapuskan.

“Dan kalau kita dengar proses amandemen-amandemen terhadap naskah undang-undang dasar 1945 yang asli, proses amandemen-amandemen itu yang ingin dirubah antara lain ingin dihilangkan antara lain adalah pasal 33, pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan dan terima kasih PKB,” ungkapnya.

Menurut Prabowo, Pasal 33 adalah warisan para pendiri bangsa yang ingin melindungi rakyat dari penjajahan ekonomi.

“Ini masalah yang mendasar, Ini masalah yang mendasar. Pasal 33 dibuat dimasukkan ke dalam undang-undang dasar 45 itu oleh pendiri pendiri bangsa kita, waktu menyusun undang-undang dasar para pendiri-pendiri di mana di situ hadir tokoh-tokoh dari semua golongan, golongan nasionalis golongan agama, semua,” jelasnya.

Baca Juga: Semua Pimpinan MPR Temui Prabowo di Istana, Ini Agendanya

Ia menambahkan bahwa generasi pendiri bangsa menyusun pasal ini karena pahitnya pengalaman kolonialisme dan kapitalisme.

“Mereka angkatan, mereka generasi yang pernah mengalami penjajahan, mereka mengalami hidup di bawah kolonialisme di bawah imperialisme, dan imperialisme dan kolonialisme adalah tidak lain bentuk daripada kapitalisme yang intinya adalah menghisap darahnya rakyat banyak dibawa ke negara penjajah,” tegas Prabowo.

“Ini esensinya, mereka mengalami itu, dan mereka orang-orang yang pandai karena pengalaman itu, dan Karena itu waktu menyusun undang-undang negara undang-undang dasar negara mereka tidak mau dijajah kembali. Karena itu mereka taruh pasal 33 itu,” jelasnya.

x|close