Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menjadi bagian dari perjanjian tarif impor, semata-mata bertujuan untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Hasan sebagai tanggapan atas komitmen Indonesia dalam perjanjian tarif impor dengan AS, khususnya terkait isu pemindahan data pribadi ke negara tersebut, yang sebelumnya dijelaskan dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih pada Rabu, 23 Juli 2025.
"Tujuan ini adalah semua komersial bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan pula kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu. Itu untuk pertukaran barang jasa tertentu yang nanti bisa jadi bercabang dua, dia bisa jadi bahan bermanfaat tetapi juga bisa jadi barang yang berbahaya seperti bom. Itu butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," ujar Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pertukaran data tersebut merupakan bagian dari strategi manajemen perdagangan internasional, terutama untuk barang-barang tertentu yang sensitif.
Hasan memberi contoh produk seperti gliserol sawit, yang dapat digunakan sebagai bahan baku pupuk namun juga bisa diolah menjadi bahan peledak. Perdagangan barang semacam ini, katanya, membutuhkan transparansi agar tidak disalahgunakan.
Menurut Hasan, penting adanya keterbukaan informasi terkait pihak penjual dan pembeli dalam transaksi barang yang memiliki potensi manfaat sekaligus risiko tinggi.
Ia pun menegaskan bahwa kesepakatan pemindahan data antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup data pribadi masyarakat. Hal itu, katanya, karena Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang harus dipatuhi.
"Kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi. Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam," tutur Hasan.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan beberapa poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang telah dicapai antara pemerintah AS dan Indonesia. Salah satu poin tersebut berkaitan dengan kebijakan pemindahan data pribadi.
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih yang dikutip pada Rabu, disebutkan bahwa penghapusan hambatan terhadap perdagangan digital menjadi bagian dari perjanjian tersebut. AS dan Indonesia disebut akan merampungkan sejumlah komitmen dalam sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Salah satu komitmen yang disoroti adalah kesediaan Indonesia untuk memberikan kepastian hukum mengenai transfer data pribadi ke Amerika Serikat.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian pernyataan resmi dari Gedung Putih.
(Sumber: Antara)