A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tangkap 4 Tersangka Tersisa di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA - Ntvnews.id

KPK Tangkap 4 Tersangka Tersisa di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 10:23
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPK Tangkap 4 Tersangka Tersisa di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA KPK Tangkap 4 Tersangka Tersisa di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka terakhir dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Baca Juga: Hasto Sekjen PDIP Divonis Hari Ini

Empat tersangka yang baru ditahan tersebut adalah Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JS), dan Alfa Eshad (AE).

KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemenaker, Ada Pemain Bola dan Voli <b>(ANTARA)</b> KPK Bongkar Pemerasan TKA di Kemenaker, Ada Pemain Bola dan Voli (ANTARA)

GTW diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker periode 2021–2025. Sementara PCW merupakan Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA tahun 2024–2025.

Adapun JS tercatat sebagai Analis TU Direktorat PPTKA periode 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama tahun 2024–2025, sedangkan AE menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker sejak 2018 hingga 2025.

Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK telah lebih dulu menahan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH), Haryanto (HY), mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono (WP), dan Devi Anggraeni (DA).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK sebelumnya telah mengungkap bahwa seluruh tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus perizinan TKA melalui RPTKA.

(Sumber: Antara)

x|close