Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membantah adanya tekanan politik dalam memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kasus terkait Harun Masiku.
Menurut hakim anggota, Sunoto peradilan tidak tunduk pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok manapun.
Ini dinyatakan Sunoto, saat membacakan surat putusan sekaligus menjawab dalil pembelaan Hasto bahwa perkara itu terdapat tekanan politik, dan ancaman jeratan hukum juga kritis terhadap penguasa.
"Terdakwa mendalilkan pada tanggal 13 Desember 2024 didatangi beberapa orang yang meminta mundur dari jabatan Sekretaris Jenderal dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka, jika tidak mundur dan setelah pemecatan tiga orang pada tanggal 16 Desember 2024 terdakwa ditetapkan sebagai terdakwa pada tanggal 24 Desember 2024," ujar hakim, Jumat, 25 Juli 2025.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia.
"Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan tidak pada tekanan politik, opini publik atau kepentingan kelompok manapun," tuturnya.
Majelis hakim mengatakan, dalil Hasto yang menyebut adanya kekuatan besar yang mempengaruhi tuntutan 7 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya, tak dapat diterima.
Hakim menilai, JPU telah menjalankan fungsinya secara independen berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan, bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
"Yang terpenting, Majelis Hakim tidak terikat pada tuntutan Penuntut Umum sebagaimana terbukti dalam putusan ini di mana Majelis membebaskan terdakwa dari salah satu dakwaan," kata dia.
Hakim juga menegaskan bahwa seluruh pertimbangan dan putusan Majelis dalam perkara ini, semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Sementara Majelis Hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," tandasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Sebab, Hasto dinilai majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto juga dibebankan membayar denda Rp 250 juta, dan jika tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.