KPK Ungkap Dugaan Suap Rp980 Juta yang Diterima Bupati Rejang Lebong Selama Ramadhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 08:13
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Rio Feisal Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp980 juta selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima dari tiga kontraktor yang memenangkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Asep, pada 26 Februari 2026, Muhammad Fikri Thobari melalui perantara Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo menerima uang sebesar Rp330 juta dari pihak swasta Edi Manggala dari CV Manggala Utama. Jumlah tersebut setara dengan 3,4 persen dari proyek senilai Rp9,8 miliar.

CV Manggala Utama diketahui memenangkan proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta pembangunan pusat olahraga.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan Tersangka Kasus Suap Proyek Lain hingga 30 Maret

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Asep menjelaskan bahwa Muhammad Fikri Thobari melalui perantara aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG menerima uang sebesar Rp400 juta dari Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana. Nilai tersebut setara dengan 13,3 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar yang dimenangkan perusahaan tersebut.

Pada tanggal yang sama, Fikri Thobari juga menerima uang sebesar Rp250 juta melalui perantara ASN berinisial REN dari Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Jumlah tersebut setara dengan 2,3 persen dari proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola yang bernilai Rp11 miliar.

Asep menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran awal dari kesepakatan imbalan proyek yang sebelumnya dipatok sebesar 10–15 persen dari total nilai proyek.

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua pihak langsung membayar dalam jumlah yang sama karena bergantung pada kondisi keuangan masing-masing perusahaan.

“Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati dan wakil bupati tersebut bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ketua DPR di Hari Anti Korupsi: Jangan Andalkan Penindakan Pemberantasan

Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap.

Kemudian pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk tahun anggaran 2025–2026.

(Sumber: Antara)

x|close