Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta imbalan atau fee proyek sekitar 10–15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Lebaran 1447 Hijriah, termasuk untuk pembagian tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa permintaan imbalan kepada kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang hari raya.
“Permintaan sejumlah fee (imbalan, red.) atau ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang Hari Raya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan bahwa praktik tersebut diduga muncul karena adanya tradisi tidak tertulis di kalangan kepala daerah untuk membagikan THR kepada masyarakat atau pihak tertentu.
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi PDNS Capai Rp140,86 Miliar
“Ada sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan, bukan kewajiban, kayak THR. Itu kan tidak dituliskan, tetapi sudah menjadi kebiasaan seorang pimpinan atau kepala daerah. Akhirnya, itu membebani, masa pejabat enggak kasih THR? Salah satunya itu,” jelasnya.
Selain faktor kebiasaan tersebut, KPK juga menduga bahwa Fikri Thobari tidak memiliki dana dari sumber yang sah untuk dialokasikan sebagai THR sehingga mencari cara lain untuk menutupinya.
“Tentunya kan diharapkan dari uang-uang atau kekayaan yang sah gitu ya. Akan tetapi, mungkin karena belum ada uangnya sehingga menutupinya dengan cara-cara yang seperti ini,” katanya.
KPK mengungkapkan bahwa besaran imbalan yang diminta terkait kemenangan proyek berada pada kisaran 10–15 persen dari nilai pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2026. Total anggaran dinas tersebut pada tahun ini tercatat mencapai sekitar Rp91,13 miliar.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya. Penangkapan tersebut terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sehari setelahnya, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap.
Baca Juga: KPK Ungkap 4 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Rejang Lebong
Kemudian pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
(Sumber: Antara)
Lima tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026: (Ki-ka) Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Harry Eko Purnomo, dan Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana. ANTARA/HO-KPK/am. (Antara)