A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MUI Soroti Fenomea Sound Horeg: Rumah Rusak Dan Kaca Pecah Akibat Getaran Dahsyat - Ntvnews.id

MUI Soroti Fenomea Sound Horeg: Rumah Rusak Dan Kaca Pecah Akibat Getaran Dahsyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2025, 00:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait fenomena sound horeg yang tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya pertunjukan dengan kekuatan suara besar yang menghasilkan getaran hingga mempengaruhi lingkungan ini dinilai meresahkan warga.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menilai aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan, serta mengganggu harmoni kehidupan warga.

"Berdampak kepada kerusakan lingkungan, kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," ucap Asrorun kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 26 Juli 2025.

Sound Horeg Terbakar  <b>(Instagram @memomedsos)</b> Sound Horeg Terbakar (Instagram @memomedsos)

Baca juga: Sosok Edi Sound, Pencipta Sound Horeg yang Meresahkan

Menurutnya MUI memahami keresahan masyarakat akibat dampak negatif dari pertunjukan tersebut.

Untuk itu, ia meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas terkait fenomena sound horeg ini.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum," ungkap Asrorun.

"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa penggunaan sound system diperbolehkan asalkan digunakan untuk hal-hal yang baik, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya,"jelasnya.

Baca juga: Kementerian PKP Gandeng MUI Sediakan Rumah Subsidi Untuk Guru Ngaji

Ia bahkan mencontohkan, saat mengaji sekalipun bisa menjadi pelanggaran jika dikeraskan di waktu yang tidak tepat. 

"Jangankan tarian, ngaji saja, kalau dibaca dengan suara yang sangat keras pada waktu orang istirahat, itu saja terlarang. Apalagi ini hal yang sudah secara nyata mengganggu Kesehatan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyatakan dukungannya terhadap pelarangan sound horeg. 

Ia menilai, penggunaan sound horeg kerap menimbulkan gangguan kenyamanan dan keresahan publik.

Bahkan, MUI Jawa Timur disebutkan pernah menangani sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kebisingan dari sound horeg tersebut.

Langkah tegas dari kalangan pesantren dan dukungan MUI ini menjadi sinyal kuat agar penggunaan sound horeg dievaluasi, terutama di ruang-ruang publik yang sensitif terhadap gangguan suara.

"Nah ini kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip yakni takbiran dengan diiringi musik yang juga alat pengiringnya ini pakai sound horeg," kata Kiai Ma'ruf, Selasa 1 Juli 2025, dilansir situs resmi MUI Jatim.

Baca juga: Di Milad MUI ke-50 Tahun, Ma’ruf Amin Puji Sikap Tegas Prabowo Demi Kesejahteraan Rakyat

"Jadi di keputusan MUI Jatim, takbiran pakai horeg itu tidak diperkenankan, apalagi ini bukan takbiran isinya. Ini isinya disko, isinya hal-hal yang kemudian sekali lagi dengan dentuman suara yang keras lalu lewat di depan rumah orang yang misal ada orang sakit itu pasti terganggu," sambung dia

"Lewat depan pondok pesantren atau sekolah kemudian ada kiai sedang ngaji dan guru sedang mengajar lalu dilewati sound horeg ini pasti terganggu, belum lagi hal-hal negatif lain," bebernya.

x|close