Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap keberadaan sepeda motor milik pihak lain yang dititipkan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sepeda motor tersebut telah disita oleh lembaga antirasuah dalam penggeledahan yang dilakukan pada 10 Maret 2025.
Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.
“Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin kemarin, 28 Juli 2025.
Saat ditanya soal kemungkinan apakah kendaraan tersebut dititipkan oleh karyawan atau ajudan Ridwan Kamil ke garasi sang mantan gubernur, Budi menjelaskan bahwa hal itu juga merupakan bagian dari penyelidikan yang masih berlangsung.
Baca Juga: KPK Sebut Ridwan Kamil Pakai Nama Ajudan untuk Samarkan Kepemilikan Kendaraan
“Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” ujarnya lebih lanjut.
Budi juga menegaskan bahwa kendaraan bermotor yang ditemukan di rumah Ridwan Kamil bukan terdaftar atas nama beliau secara langsung. Namun demikian, penyidik memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kendaraan tersebut merupakan aset yang berhubungan dengan perkara korupsi yang tengah diselidiki.
“Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.
Penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam kasus korupsi di Bank BJB. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita beberapa unit kendaraan.
Hingga Senin (28/7), terhitung sudah 140 hari sejak penggeledahan dilakukan, namun Ridwan Kamil belum dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba-tiba Muncul di Bandara, Ikut Protes Pesawat Delay
Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka tersebut adalah:
-
Yuddy Renaldi (YR), menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB saat kasus berlangsung.
-
Widi Hartoto (WH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
-
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
-
Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising serta Wahana Semesta Bandung Ekspress.
-
Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Dalam penyelidikan awal, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di lingkungan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. (Sumber : Antara)