Ntvnews.id, Jakarta - Permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya yang dikenal sebagai “crazy rich,” Budi Said, dalam perkara korupsi terkait transaksi logam mulia emas milik PT Antam Tbk, resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, hukuman penjara selama 16 tahun yang dijatuhkan kepada Budi Said tetap berlaku.
“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan dalam Perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang tercantum di laman resmi Informasi Perkara MA RI, sebagaimana dikutip di Jakarta pada hari Selasa, 29 Juli 2025.
Putusan kasasi tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Jupriyadi, dengan dua anggota yaitu Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: PM Anwar: Ketegangan Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Sudah Terkendali
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” demikian keterangan status perkara dalam kasasi Budi Said.
Dengan adanya putusan tersebut, vonis terhadap Budi Said tetap sebagaimana telah diputuskan dalam putusan tingkat banding sebelumnya.
Pada tingkat banding, tepatnya Jumat, 21 Februari, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman bagi Budi Said dalam perkara korupsi terkait jual beli emas, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun.
Selain itu, majelis hakim banding tetap menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Budi Said, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: PM Anwar: Ketegangan Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Sudah Terkendali
Mengenai pidana tambahan, majelis hakim banding memutuskan bahwa Budi Said wajib membayar uang pengganti berupa 1.136 kilogram emas Antam yang bernilai sekitar Rp1,07 triliun.
Apabila Budi Said gagal memenuhi kewajiban tersebut, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang guna menutup nilai uang pengganti. Jika tidak memiliki aset yang mencukupi, maka pidana penjara selama 10 tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.
Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Budi Said dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar, dengan pidana kurungan enam bulan sebagai pengganti bila denda tidak dibayar, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp35,53 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Baca Juga: Menteri Imipas: Paspor Riza Chalid Sudah Dicabut, Terpantau di Malaysia
Budi Said dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama serta berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini, perbuatan Budi Said disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun sebagai akibat dari tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya.
(Sumber: Antara)