Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penetapan status hukum ini diumumkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel tidak hanya mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan sertifikasi, tetapi juga ikut membiarkannya. Lebih jauh, ia disebut meminta bagian dari hasil pungutan yang dilakukan oleh pihak-pihak di lapangan.
“Peran IEG itu adalah dia tahu dan membiarkan. Bahkan kemudian meminta jatah,” tegas Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Dalam ekspos perkara, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Noel pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dirinya resmi dilantik menjadi Wamenaker. Uang tersebut diyakini berasal dari skema pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
Padahal, biaya resmi untuk sertifikasi K3 hanya sekitar Rp275 ribu. Namun, para pekerja di lapangan dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar proses sertifikasi bisa berjalan lancar.
KPK menjelaskan, modus pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, bahkan menolak permohonan sertifikasi bagi pekerja yang menolak membayar lebih. Praktik tersebut menimbulkan keresahan besar di kalangan buruh, mengingat sertifikat K3 merupakan syarat penting untuk menjamin keselamatan kerja.
Setyo menegaskan, bukti aliran dana dan keterlibatan aktif Noel memperlihatkan bahwa dirinya tidak hanya berposisi sebagai pejabat yang mengetahui praktik kotor tersebut, melainkan juga menjadi bagian dari jaringan yang menikmati hasil pungutan liar.