Jakarta Susun Dokumen Aksi Mitigasi Kurangi Emisi GRK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2025, 13:05
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jakarta Susun Dokumen Aksi Mitigasi untuk Kurangi Emisi GRK Jakarta Susun Dokumen Aksi Mitigasi untuk Kurangi Emisi GRK (Dinas Kominfotik DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin serius dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Melalui Tim Kerja Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Pemprov Jakarta menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) dan memperkuat kapasitas penggunaan Sistem Registri Nasional (SRN).

Upaya ini dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, BUMN, pelaku usaha, mitra swasta, hingga lembaga non-pemerintah (NGO) sebagai langkah nyata menuju pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen pada 2030.

Kepala Biro Pembangunan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menegaskan penerapan NEK bukan hanya sebagai strategi pengendalian emisi, tetapi juga membuka peluang pendanaan alternatif yang berkelanjutan.

“Jakarta sebagai kota global punya tanggung jawab besar menurunkan emisi dan menjaga keberlanjutan. Dengan kesiapan Tim Kerja dalam melaporkan aksi mitigasi menggunakan SRN yang akan mendukung terselenggaranya NEK di Jakarta, dan diharapkan target Net Zero Emission (NZE) 2050 juga bisa tercapai,” kata Iwan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menambahkan Pemprov DKI memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Gubernur No. 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Berketahanan Iklim, serta Keputusan Gubernur No. 28 Tahun 2025 mengenai Tim Kerja Penyelenggaraan NEK.

Menurut Asep, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) SRN dan penyusunan DRAM melibatkan enam Pokja, yakni Perencanaan, Regulasi dan Tata Kelola, Pengelolaan Dana, Implementasi dan Monitoring Evaluasi, Informasi dan Pelaporan, serta Kerja Sama.

Seluruh program ini harus selaras dengan RPJMD, RKPD, dan rencana kerja perangkat daerah, sehingga lebih operasional dan sejalan dengan arah pembangunan Jakarta.

Dukungan penuh juga datang dari pemerintah pusat. Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLHK, Rully Dhora Carolyn, menekankan pentingnya setiap aksi mitigasi dilakukan dengan prinsip Measurement, Reporting, Verification (MRV).

Ia menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Sertifikat ini dapat diperdagangkan dalam skema pasar karbon, yang tidak hanya mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, tetapi juga memberikan insentif ekonomi hijau serta memperkuat citra Jakarta sebagai kota global ramah lingkungan.

x|close