Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka kemungkinan kepala daerah dapat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tito menuturkan bahwa ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," jelas Tito saat menjawab pertanyaan awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Isi Pasal 18 ayat (4) UUD 45 menyatakan: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".
Baca Juga: Deddy Sitorus: Kalau Kepala Daerah Dipilih DPRD Itu Kemunduran Demokrasi
Tito menggarisbawahi bahwa kata kunci dalam pasal tersebut adalah “demokratis”, yang menurutnya tidak secara mutlak berarti pemilihan secara langsung.
"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," ucap Tito.
Ia kemudian memberikan contoh praktik serupa yang diterapkan di berbagai negara persemakmuran, di mana pemimpin pemerintahan tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh anggota parlemen.
"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament, anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister. Itu biasa ya," lanjutnya.
Baca Juga: Kemendagri Catat Kepala Daerah yang Terlambat Retret Gelombang II
Pembahasan mengenai wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat setelah mendapat dukungan dari beberapa anggota DPR RI dan tokoh politik.
Presiden Prabowo Subianto juga pernah menyinggung tingginya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung dalam pernyataannya pada 12 Desember 2024, serta menyoroti praktik pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang diterapkan di sejumlah negara.
Muhaimin Iskandar, salah satu menteri koordinator dalam Kabinet Merah Putih dan ketua umum partai politik yang mendukung pemerintah, secara terbuka mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo agar kepala daerah dapat dipilih oleh DPRD atau ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat.
"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Muhaimin pada pekan lalu.