Ntvnews.id, Jakarta - Meski telah menyimpulkan tak ada tindak pidana dalam peristiwa tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan, polisi memutuskan tak menghentikan proses hukum kasus ini. Polda Metro Jaya tetap membuka kemungkinan adanya informasi lain dalam kasus yang jadi sorotan publik tersebut.
"Sementara belum (dihentikan penanganan kasusnya)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Wira menegaskan, Polda Metro masih terbuka terhadap semua informasi terkait kasus kematian Arya Daru. Kendati, sejauh ini dipastikan tak ada tindak kejahatan dalam tewasnya pria 39 tahun itu.
"Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," tuturnya.
Polda Metro sendiri tak tegas menyatakan bahwa Arya Daru bunuh diri. Hal itu justru ditegaskan oleh para ahli yang dihadirkan dalam konferensi pers.
Salah satunya oleh ahli siber dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Menurut perwakilan Direktorat Reserse Siber Polda Metro, Ipda Saji Purwanto, kecenderungan Arya Daru untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri, sudah sejak lama ada, tepatnya pada tahun 2013 dan 2021.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil penelusuran bukti atau jejak digital Arya Daru.
Pada tahun 2021, Arya Daru disebut berkonsultasi melalui email dengan sebuah badan yang memberikan dukungan terhadap orang-orang yang mengalami persoalan emosional, perasaan tertekan dan putus asa, termasuk yang dapat menyebabkan bunuh diri. Diplomat muda itu menceritakan bahwa dirinya ingin bunuh diri.
"Bahwa korban ini sedang bercerita dengan badan amal itu, ketika melihat gedung tinggi, ingin mencari cara untuk meloncat dari atas," ujar Ipda Saji Purwanto.
Selain itu, Arya Daru juga ingin mengakhiri hidupnya apabila melihat pantai. "Kemudian kalau melihat pantai pengen menenggelamkan diri," ucapnya.
Menurut Saji, komunikasi itu terbagi dalam sembilan segmen. Pada intinya, Arya Daru mengisahkan bahwa dirinya berniat mengakhiri hidupnya.
Sementara menurut psikolog forensik dari Apsifor, Nathanael E. J. Sumampouw, kondisi terakhir korban sebelum ditemukan tewas, ialah dalam emosi negatif yang kuat, terutama ketika dalam situasi tekanan tinggi. Arya Daru, disebut mengalami hambatan dalam mengelola kondisi psikologi negatif yang dialaminya secara adaptif, dan cenderung berusaha untuk menutupinya.
"Dinamika dalam hidup tersebut membuat almarhum mengalami hambatan personal untuk mengakses dukungan, bantuan psikologis dari lingkungan terdekat, tenaga profesional psikiater," ujar Nathanael.
Setelah terakumulasi penghayatan Arya Daru tersebut mengenai dirinya, masalah, tekanan hidup di episode kehidupannya ini, kemudian mempengaruhi proses pengambilan keputusan almarhum terkait cara kematiannya.
"Atau upaya untuk mengakhiri kehidupannya," ucapnya.
Diketahui, Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025 pagi. Ia ditemukan tewas dalam posisi terbaring di atas kasur dengan kepala terlilit lakban, dan tubuh tertutup selimut.