Ntvnews.id, Jakarta - Setiap mantan presiden dan wakil presiden Indonesia bakal mendapatkan rumah dari negara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemberian rumah ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian selama bertugas bagi bangsa dan negara Indonesia. Nah, berikut deretan rumah pemberian negara untuk para presiden dari Soeharto hingga yang terakhir Jokowi.
1. Soeharto
Prabowo dan Soeharto (Tangkapan Layar: Instagram)
Yusril Ihza Mahendra sempat bercerita mengenai rumah negara untuk Soeharto. Saat itu di medio 2008, Yusril menyebut bahwa Soeharto ingin memiliki rumah seperti Megawati dan Gus Dur. Awalnya Presiden ke-2 RI itu bercanda meminta rumah di Jalan Teuku Umar, Jakpus.
Namun, nilainya melebihi batas maksimal yaitu Rp20 M, yaitu Rp75 M. Soeharto sempat berkelakar bahwa seharusnya hadiah yang didapatkan oleh dirinya dihitung 6 kali, sebab dirinya menjabat 6 periode. Akhirnya, Soeharto menerima hadiah uang Rp20 M dari negara.