Komnas HAM Desak Polisi Buka Peluang Peninjauan Kembali atas Kasus Kematian Diplomat Kemlu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2025, 12:05
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suasana diskusi PSU damai dan ramah HAM antara Komnas HAM RI Perwakilan Papua bersama wartawan di Jayapura, Selasa 29 Juli 2025 (ANTARA/Ardiles Leloltery) Suasana diskusi PSU damai dan ramah HAM antara Komnas HAM RI Perwakilan Papua bersama wartawan di Jayapura, Selasa 29 Juli 2025 (ANTARA/Ardiles Leloltery) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, untuk tetap membuka kemungkinan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang relevan.

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Anis menyampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah investigatif, termasuk meninjau langsung lokasi penemuan jenazah ADP, menggali keterangan dari saksi-saksi, keluarga, serta rekan kerja almarhum, hingga mempelajari laporan dari pihak kepolisian dan rumah sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa sampai saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP.

Baca Juga: Putus Asa Karena Gagal Ginjal, Pemuda Ini Pilih Bunuh Diri Gegara Tak Mau Jadi Beban

Meski demikian, Komnas HAM memberi perhatian serius terhadap beredarnya foto dan video jenazah ADP, termasuk rekaman di tempat kejadian serta potongan CCTV, yang tersebar luas di media sosial dan pemberitaan tanpa persetujuan dari pihak keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” ungkap Anis.

Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus selalu diperlakukan secara bermartabat dan penuh hormat. Anis juga menambahkan bahwa narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran konten tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap martabat manusia.

Di sisi lain, Komnas HAM mengimbau agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta, memberikan perhatian lebih terhadap isu kesehatan mental di lingkungan kerja, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.

Baca Juga: IHSG Terkoreksi Tipis di Awal Perdagangan, Rupiah Melemah ke Rp16.428 per Dolar AS

Komnas HAM juga mengingatkan media dan masyarakat umum untuk tidak menyebarkan konten visual atau informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus ini. Mereka juga diminta menghindari penggunaan narasi bersifat spekulatif dan merendahkan.

“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” kata Anis.

Jenazah ADP ditemukan pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 08.10 WIB di kamar 105 Kost Guest House Gondia, yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, kepala almarhum dalam kondisi terlilit lakban.

Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025 telah mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda keterlibatan pihak lain dalam kematian ADP. Kesimpulan ini dibuat setelah dilakukan analisis menyeluruh dengan bantuan para ahli.

Baca Juga: Ibu Sambung Sebut Farel Prayoga Hasil Perselingkuhan Suami, Bantah Lakukan Kekerasan

Hasil uji toksikologi juga menunjukkan bahwa tidak terdapat zat berbahaya di tubuh almarhum. Sementara itu, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengonfirmasi bahwa tidak ditemukan DNA atau sidik jari lain selain milik ADP di lokasi kejadian.

Dari pihak medis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menyatakan bahwa penyebab kematian ADP adalah gangguan pertukaran oksigen di saluran napas bagian atas yang menyebabkan kondisi mati lemas.

Di sisi lain, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) menyampaikan bahwa ADP sempat mengakses layanan kesehatan mental secara daring pada tahun 2013 dan 2021. Dugaan kuat mengarah bahwa almarhum mengalami tekanan psikologis sebelum meninggal.

(Sumber : Antara)

x|close