Ntvnews.id, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) bukan hal baru di BI, melainkan program lama yang sudah berjalan sejak dulu.
“Itu kebijakan sudah ada ya dari dulu,” ujar Filianingsih setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan selama lebih dari enam jam, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Ketika ditanya mengapa BI memiliki program CSR, padahal bukan sebuah badan usaha, Filianingsih yang tiba sekitar pukul 13.42 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.00 WIB, menjelaskan fungsi program tersebut.
Baca Juga: Bahlil: Rapat DPN Bahas Tata Kelola SDA dan Penguatan PT Timah
“Itu kan bagaimana kami berbagi, membantu, misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi, enggak mesti harus perusahaan yang profit oriented (berorientasi pada keuntungan, red.), ya. Jadi, namanya berbagi ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Filianingsih Hendarta dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 19 Juni 2025, namun berhalangan karena ada kegiatan di luar negeri.
Saat ini, KPK masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, hingga KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Baca Juga: BNPB: 14 Orang Tewas dan Ratusan Warga Mengungsi Akibat Banjir di Bali
Penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi untuk mencari bukti terkait perkara ini. Lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Sumber: Antara)