Helen, Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 14:02
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang terdakwa Helen si pengendali jaringan narkotika di Jambi yang dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat, 1 Agustus 2025. Sidang terdakwa Helen si pengendali jaringan narkotika di Jambi yang dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat, 1 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati (52), yang terbukti sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban, dengan dua anggota, Oto Edwin dan Deni Firdaus, dalam sidang di PN Jambi pada hari Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Helen dan menetapkan bahwa ia tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri, yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tarif Baru Pajak Kripto: PPN Dihapus, PPh Disesuaikan

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar hukum sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, hakim tidak lagi mempertimbangkan dakwaan subsider lainnya.

Terdakwa selama persidangan membantah dan menyangkal seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun demikian, majelis hakim menyatakan bahwa mereka memiliki keyakinan penuh yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Tiga komponen penting menjadi dasar keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan, salah satunya adalah keberadaan alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Saat Ramai, Sebuah Pengadilan Dilempari Granat

Majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor yang memberatkan adalah: terdakwa merupakan pelaku utama dan pengendali jaringan narkotika, telah melanggar hukum, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa dalam persidangan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan 10 orang saksi, barang bukti narkotika yang disita merupakan milik terdakwa Helen. Di antara saksi tersebut, dua orang yang juga merupakan terdakwa lainnya, yakni Didin dan Arifani alias Ari Ambok, menyatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari Helen.

Meskipun Helen membantah seluruh keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum mampu membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika dan bahwa ia merupakan bagian dari jaringan serta pengendali peredaran narkotika di wilayah Jambi.

Baca Juga: Gegara Berebut Tanah, Suami Istri Jadi Korban Penusukan Saudaranya Sendiri

Barang bukti yang disita oleh jaksa dalam perkara ini antara lain: dokumen dan surat-surat, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2.160 gram sabu yang diajukan sebagai contoh barang bukti oleh terdakwa Ari Ambok, uang tunai sebesar Rp973.000, dan sebuah flashdisk berisi rekaman pemeriksaan terhadap para saksi dan dua terdakwa lainnya yaitu Ari Ambok dan Didin, yang kesemuanya telah disita untuk negara.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Helen Dian Krisnawati, bersama Didin (divonis 18 tahun penjara) dan Ari Ambok (divonis 9 tahun penjara), terbukti secara bersama-sama telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Fakta hukum menunjukkan bahwa Helen tidak memiliki izin dari otoritas berwenang untuk memiliki ataupun memperjualbelikan narkotika golongan I. Ia terbukti telah menjual narkotika golongan I kepada pihak lain dalam jaringan, serta memiliki hubungan langsung dengan Didin dan Ari Ambok yang saling mengenal satu sama lain.

Baca Juga: Misteri Kematian Diplomat Muda Arya DP, Reza Indragiri: Dia Tewas Karena Bundir Atau Kecelakaan

Dalam persidangan, terdakwa Didin mengungkapkan bahwa ia pernah diberitahu oleh seseorang mengenai adanya sabu dan ekstasi yang dijual oleh Arifani alias Ari Ambok. Barang tersebut mencakup satu kilogram sabu yang dihargai Rp450 juta serta pil ekstasi seharga Rp165 ribu per butir.

Didin juga bersaksi bahwa ia pernah bertemu dengan Helen di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jelutung, Kota Jambi. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa sabu dan ekstasi yang akan diperjualbelikan berasal dari Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati bersama.

Transaksi narkotika dilakukan dengan sistem pengiriman khusus menggunakan kode tertentu. Barang bukti berupa empat kilogram sabu dan dua ribu butir ekstasi dikirimkan ke Pulau Pandan dan diterima langsung oleh Ari Ambok untuk kemudian diedarkan di wilayah Provinsi Jambi.

Seluruh hasil penjualan narkotika tersebut kemudian ditransfer oleh Ari Ambok kepada Didin. Dana yang diterima lalu ditarik secara tunai dan diserahkan kepada Helen, dengan total uang tunai yang diterima sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin 34 Kosmetik Berbahaya, Picu Alergi hingga Kanker

Helen dan Didin kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Jakarta, sementara Ari Ambok berhasil diamankan di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seluruh barang bukti yang disita mengandung zat metafetamin, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.

Jaksa menyatakan bahwa Helen terbukti sebagai pengendali jaringan narkotika di Provinsi Jambi yang memiliki struktur organisasi bersama dengan Didin dan Ari Ambok. Ketiganya telah dijatuhi hukuman pidana, termasuk Ari Ambok yang divonis sembilan tahun penjara.

Baca Juga: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Libur, Ini Daftar Tanggal Merah yang Masih Tersisa

Fakta lain yang menguatkan bahwa mereka merupakan jaringan terorganisasi adalah sistem kerja mereka yang rapi dan sistematis sejak tahun 2022 hingga 2024. Penyerahan barang bukti dilakukan dengan kode atau sandi khusus, begitu pula dengan transaksi keuangan yang disamarkan menggunakan nama nasabah lain agar tidak terdeteksi sistem perbankan.

Setelah pembacaan putusan oleh majelis hakim, terdakwa Helen diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

(Sumber : Antara)

x|close