Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa keputusan terkait pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ditentukan oleh pejabat tertinggi kementerian tersebut.
“Pasti yang menentukan untuk pengadaan, termasuk Google Cloud, itu pasti pada pucuk pimpinan tertingginya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Meskipun demikian, Asep menegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Google Cloud belum secara langsung mengarah kepada pimpinan kementerian, dalam hal ini mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek Berbeda dengan Chromebook
“Kami mencari informasi dan keterangan dari para pembantunya (mantan stafsus Nadiem) dahulu, dalam hal ini seperti saudari Fiona,” lanjutnya.
Fiona yang dimaksud oleh Asep adalah Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pihaknya sedang menjalankan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek. Proses hukum tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan ini adalah Fiona Handayani, yang diperiksa pada tanggal 30 Juli 2025.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kuota Internet Gratis di Kemendikbudristek
KPK juga menegaskan bahwa perkara ini berbeda dari kasus pengadaan Chromebook yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, KPK sedang mengusut dugaan korupsi lain di lingkungan Kemendikbudristek, yakni terkait pengadaan kuota internet gratis. Penyelidikan atas pengadaan kuota tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung kini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022, yang berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook.
Baca Juga: Identitas 4 Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Tak Ada Nama Nadiem Makarim
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
-
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim,
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek,
-
Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada tahun 2020–2021, serta
Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek pada periode yang sama.
(Sumber: Antara)