Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram. Tiga pria diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda yakni di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan itu.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China, mengamankan tiga orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
"Tim mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25.000 gram atau 25 kilogram," tutur Indra Tarigan
Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua.
Pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, diamankan dua pria lainnya berinisial DM (34) dan MM (27) diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram.
Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut.
Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.