Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta. Sidang berlangsung tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu, 3 September 2025.
Berdasarkan pantauan, Kompol K memasuki ruang sidang pada pukul 09.25 WIB dengan mengenakan seragam PDH kepolisian serta topi baret biru tua.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal menegaskan, pihaknya mendorong agar Kompol K diberikan sanksi berat. “Kompolnas sendiri yang mendorong adanya PTDH karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri,” ujarnya.
Baca Juga: Admin Gejayan Memanggil Ditetapkan Tersangka di Kasus Penghasutan
Dalam kasus ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima lainnya melanggar kategori sedang.
Kompol K diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri dan berada di samping pengemudi saat insiden terjadi. Divisi Propam menegaskan ia terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat.
Bripka R yang mengemudikan rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menuturkan, personel yang masuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut hingga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Baca Juga: Pria Ini 6 Kali Dinyatakan Meninggal dan Hidup Lagi, Kini Ditakuti Tetangga
Diketahui, insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa itu berlangsung setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh aparat kepolisian yang berujung kericuhan di Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.
(Sumber: Antara)