Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencabut bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terbukti ikut serta dalam aksi kerusuhan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana menuturkan bahwa pencabutan bantuan tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya akan menunggu hingga proses hukum berkekuatan tetap.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," katanya di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," lanjut dia.
Nahdiana menegaskan, peserta didik yang hanya menyampaikan aspirasi dalam aksi damai tidak akan kehilangan haknya atas bantuan pendidikan. Menurutnya, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Penerima KJP Plus Siswa Bisa Dicabut Jika Ketahuan Merokok
"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” katanya.
Untuk mencegah pelajar terjerumus ke dalam aksi anarkis, Disdik DKI menginstruksikan pihak sekolah agar lebih aktif memberikan pembinaan, pendampingan, dan edukasi. Tidak hanya itu, keterlibatan orang tua dan masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta bimbingan terhadap anak-anak.
Sebagai langkah antisipasi, Disdik DKI juga memberikan kewenangan kepada sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jika kondisi lapangan dianggap rawan.
“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” imbuh dia.
Selain itu, sekolah juga diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga perkembangan situasi dapat diantisipasi bersama secara lebih cepat dan efektif.
(Sumber: Antara)