A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Satgas Pangan Polri Komitmen Awasi Kualitas Beras di Pasar - Ntvnews.id

Satgas Pangan Polri Komitmen Awasi Kualitas Beras di Pasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 19:18
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kiri) memeriksa beras yang diproduksi PT Padi Indonesia Maju (PIM) di pabrik PT Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu, 6 Agustus 2025. Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kiri) memeriksa beras yang diproduksi PT Padi Indonesia Maju (PIM) di pabrik PT Padi Indonesia Maju, Serang, Banten, Rabu, 6 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi mutu produk beras kemasan yang beredar di pasar.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, di Serang, Banten, pada Rabu, 6 Agustus 2025 menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan pengujian terhadap sampel beras yang dijual, baik di pasar tradisional maupun di ritel modern.

“Kami akan uji sampel. Kalau masih ada ditemukan, nanti terlihat di label kemasan kapan beras sampel itu diproduksi,” katanya.

Baca Juga: Rekonstruksi Produksi Beras PT PIM, Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu

Ia juga menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh produsen beras yang melakukan pelanggaran, tanpa pengecualian.

“Pengawasan terus dilakukan, termasuk yang produksi dari perusahaan-perusahaan yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 5 Agustus 2025, Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga orang dari jajaran perusahaan produsen beras PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu yang tercantum pada kemasannya.

Ketiga individu tersebut adalah S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI sebagai Kepala Pabrik PT PIM, dan DO sebagai Kepala Quality Control PT PIM.

Baca Juga: KADIN dan Belarusia Bahas Penguatan Industri Pupuk, Alat Berat dan SDM

PT PIM diketahui memproduksi empat merek beras premium, yaitu Sovia, Sania, Fortune, dan Siip.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah memproduksi serta memperdagangkan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tercantum dalam SNI Beras Premium Nomor 6128:2020. Standar ini diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Pada hari Rabu yang sama, Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di fasilitas pabrik PT PIM yang berlokasi di Serang, Banten.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan bahwa pelanggaran terhadap mutu beras masih terjadi, ditandai dengan keberadaan menir atau butiran pecahan beras dalam jumlah kecil pada produk yang dihasilkan.

Baca Juga: Thailand Bantah Tuduhan Rencana Pembunuhan Terhadap Hun Sen dan Hun Manet

Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan Polri menyampaikan harapannya agar hasil temuan dalam rekonstruksi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi PT PIM agar memastikan produk beras yang dijual kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

"Kami berharap supaya apa yang menjadi temuan tadi segera diperbaiki. Diskusikan dengan manajemen supaya produksi ini bisa betul-betul maksimal sesuai dengan komposisi yang dipromosikan kepada masyarakat, khususnya untuk produksi beras premium dengan standar kualitas yang baik," ucapnya.

(Sumber: Antara)

x|close