A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MA: Hakim dalam Perkara Tom Lembong Telah Penuhi Kualifikasi sebagai Hakim Tipikor - Ntvnews.id

MA: Hakim dalam Perkara Tom Lembong Telah Penuhi Kualifikasi sebagai Hakim Tipikor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2025, 19:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menegaskan bahwa ketiga hakim yang menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, telah memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan di Media Center Mahkamah Agung pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Yanto sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong terhadap ketiga hakim yang mengadili kliennya dalam perkara tersebut.

Baca Juga: BI dan Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim yang dimaksud telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

“Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding, baik untuk hakim karier maupun hakim ad-hoc, telah ditentukan bahwa yang bersangkutan wajib memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Senin, 4 Agustus 2025, tim kuasa hukum dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong secara resmi melaporkan tiga orang hakim yang memvonis kliennya bersalah dalam kasus impor gula ke Mahkamah Agung.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota yaitu Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Baca Juga: Toleran terhadap Perbedaan, Kerukunan Sesama Muslim Diharapkan Dijaga

“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, pada Senin.

Zaid menambahkan bahwa kliennya tidak menganggap abolisi yang diterimanya sebagai akhir dari proses perjuangan hukum yang sedang dijalankan.

“Jadi, Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” tegas Zaid.

Ia juga mengungkapkan alasan utama pelaporan tersebut, yakni karena pihaknya menilai bahwa salah satu hakim anggota tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Pramono Anung Tekankan Profesionalisme dalam Kelola BUMD Jakarta

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujar Zaid.

Lebih jauh, Zaid menyatakan bahwa selain mengajukan laporan ke Mahkamah Agung, pihaknya juga akan mengajukan laporan ke Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebagai informasi, Tom Lembong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara korupsi terkait importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Ia dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindakan pidana korupsi yang dimaksud dilakukan antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan, tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Kemenperin Tunggu Rakortas untuk Finalisasi Insentif Motor Listrik

Atas perbuatannya tersebut, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Namun demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong secara resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB, setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi ditandatangani pada sore harinya dan diserahkan oleh pihak Kejaksaan kepada pihak Rutan pada malam harinya.

Sebagai catatan, abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. Hak ini diberikan oleh presiden dengan mempertimbangkan saran dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Pemerintah dan World Bank Berkolaborasi untuk Proyek Raksasa Tata Ruang Indonesia

(Sumber: Antara)

x|close