Ntvnews.id, Denpasar - Kodam IX/Udayana memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, (NTT).
Kepala Penerangan Kodam Udayana, Kolonel Inf Chandra, di Denpasar, Kamis, 7 Agustus 2025, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang memeriksa terduga pelaku di Subdenpom Kupang, NTT.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika nanti terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di lingkungan militer," tegasnya.
Ia menekankan bahwa TNI AD tidak memberikan ruang bagi tindakan kekerasan maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
"Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada ruang di tubuh TNI AD bagi tindakan kekerasan, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku menyimpang lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Orang Tua Prada Lucky Desak Hukuman Mati bagi Pelaku Penganiaya
Chandra juga menyebutkan bahwa Pangdam Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, telah memberikan arahan tegas kepada seluruh prajurit untuk menjauhi tindakan pidana dan perilaku menyimpang, demi menjaga citra TNI yang disiplin dan profesional.
"Pimpinan kami telah berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin, serta memastikan bahwa seluruh prajurit menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas," katanya.
Diketahui, Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 10.30 WITA setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di Rumah Sakit Umum Aeramo, Nagekeo.
Prada Lucky baru dua bulan menjadi anggota TNI AD setelah resmi bergabung pada Mei 2025. Usai menuntaskan pendidikan di Buleleng, Bali, ia ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
(Sumber: Antara)