Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp75 juta yang menimpa setiap jemaah haji khusus tahun 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mendalami informasi tersebut. “Informasi itu akan kami dalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan bahwa langkah pendalaman dimungkinkan karena perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 baru memasuki tahap penyidikan.
“Artinya, memang masih dibutuhkan langkah-langkah penyidikan untuk nanti kemudian KPK menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025. Pengumuman dilakukan setelah memintai keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Viral Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Tertangkap Kamera Lakukan Pungli Rp100 Ribu
Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal yang disampaikan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Fokus sorotan Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
Baca Juga: Pramono Segera Kerahkan Satpol PP Imbas Video Viral Ada Pungli Parkir di Bundaran HI
(Sumber: Antara)