Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas tiga truk pengangkut tinja yang kedapatan membuang limbah domestik ke saluran drainase di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ironisnya, salah satu truk milik perusahaan tercatat sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Aksi ini diungkap oleh tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur. Para pelaku terbukti melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengungkapkan pihaknya melakukan penelusuran sejak Sabtu, 9 Agustus hingga Minggu, 10 Agustus 2025 usai menerima laporan media.
"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA,” katanya.
Pemprov DKI Tindak Tegas Pelanggar Pembuangan Limbah Tinja (Pemprov DKI)
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa truk B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera sebelumnya pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua truk lainnya merupakan milik perseorangan, yaitu B 9225 QA milik Dwi dan B 9422 TFA milik Alan.
Hugo menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menyebutkan bahwa pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta. Saat ini, proses Berita Acara Perkara (BAP) telah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang,” kata Charles.