Ntvnews.id, Jayapura - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, di Jayapura, Selasa, 12 Agustus 2025 menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dinilai mencederai prinsip demokrasi. Beberapa temuan yang diidentifikasi antara lain Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU, adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta pembagian surat suara secara tidak sah kepada saksi. Selain itu, ditemukan juga mobilisasi massa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi mengganggu independensi pemilih.
"Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya merekomendasikan pelaksanaan PSU lagi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua khusus pada 13 TPS yang tersebar di lima wilayah," kata Yofrey.
Ia merinci bahwa 13 TPS tersebut berada di Kabupaten Jayapura (4 TPS), Kabupaten Sarmi (1 TPS), Kabupaten Mamberamo Raya (4 TPS), Kabupaten Kepulauan Yapen (1 TPS), dan Kota Jayapura (3 TPS).
Baca Juga: Bupati Jayapura Imbau Warga Antisipasi Dampak Gempa Rusia
"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi mempengaruhi hasil pemungutan suara, karena itu PSU menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan," ujarnya.
Yofrey menambahkan, Bawaslu Papua memberikan tenggang waktu maksimal 10 hari sejak PSU sebelumnya, yakni 6 Agustus 2025, untuk menggelar PSU di 13 TPS tersebut.
"Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.
Bawaslu Papua berharap pelaksanaan PSU tambahan ini dapat memperbaiki kualitas proses demokrasi di Papua serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
(Sumber: Antara)