Kopdes Merah Putih Kini Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Himbara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 14:34
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
(Kiri-kanan) Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam rapat koordinasi, di Jakarta, Kamis, 4 September 2025. (Kiri-kanan) Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam rapat koordinasi, di Jakarta, Kamis, 4 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih kini dapat mengakses pinjaman melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang membuka peluang penyaluran dana tersebut.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa bank Himbara telah menyiapkan buku panduan berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang dapat digunakan oleh koperasi pada keempat bank itu.

“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: BPOM RI Siapkan Daftar Obat untuk Apotek Koperasi Merah Putih

PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung bank-bank Himbara dalam menyalurkan pinjaman kepada Kopdes/Kopkel Merah Putih. Dana tersebut akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI sebelum disalurkan ke koperasi.

Ferry menambahkan, untuk memudahkan proses pengajuan, bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi. Selain itu, berbagai pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah selesai disiapkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih tingkat wilayah akan mulai turun ke daerah pekan depan untuk menyosialisasikan buku panduan kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota. Para camat turut dilibatkan agar sosialisasi berjalan seragam dan efektif.

Pemerintah menetapkan plafon pembiayaan awal Kopdes/Kopkel Merah Putih hingga Rp3 miliar per koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan bunga enam persen dan tenor enam tahun.

Baca Juga: Baleg Buka Peluang DPR Ambil Alih Usulan RUU Perampasan Aset

Selain itu, pemerintah memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan agar koperasi dapat beradaptasi di tahap awal tanpa harus langsung membayar cicilan.

(Sumber: Antara)

x|close