Ntvnews.id, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan bahwa podcast di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersifat edukatif. Podcast itu, kata dia bukan untuk mencemarkan nama baik.
Hal ini ia sampaikan menanggapi pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya, sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," ujar Samad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
"Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tuturnya.
Diketahui, nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025. Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Abraham, terlapor dalam kasus ini yaitu Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Kurnia Tri Royani.