KPK: Dua Asosiasi Agen Perjalanan Haji Terlibat Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 12:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dua asosiasi agen perjalanan haji diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.

“Ada dua atau tiga asosiasi kalau tidak salah. Dua ya, kalau tidak salah,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep menjelaskan, keterlibatan asosiasi ini berkaitan dengan agensi perjalanan haji yang menjadi anggotanya. Mereka diduga berkomunikasi dengan pejabat di Kemenag untuk mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan secara sama-sama 50 persen.

“Pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi, semua asosiasi kemudian membagi-bagikan (kuota haji khusus, red.) kepada seluruh travel (agensi perjalanan haji, red.),” katanya.

Namun, ia menegaskan pembagian kuota tersebut tidak dilakukan secara merata. “Ada yang dapat banyak, dan ada yang dapat sedikit. Tergantung daripada besar kecilnya travel itu,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Agen Perjalanan Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

KPK sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Pengumuman ini disampaikan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Selasa, <b>(ANTARA)</b> Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Selasa, (ANTARA)

Selain penanganan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu menetapkan pembagian tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (Sumber : Antara)

 

x|close