KPK Geledah Ruang Dirjen Keslan Terkait Proyek RSUD Kolaka Timur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 12:50
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melaksanakan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tepatnya di ruang kerja Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan), Azhar Jaya. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa sejauh ini penggeledahan masih terbatas pada ruangan Dirjen Keslan. Ia menyampaikan,

“Apakah hanya ruangan dirjen itu saja? Sejauh ini mungkin yang telah kami lakukan beberapa hari ke belakang memang di tempat tersebut,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Asep menjelaskan bahwa ruangan tersebut menjadi sasaran penggeledahan karena memiliki keterkaitan dengan perencanaan proyek RSUD, terutama dalam hal pendanaan dan perancangan teknis.

“Ada kaitannya, khususnya dengan masalah tadi, dananya, DAK (dana alokasi khusus), kemudian juga terkait dengan desain dari rumah sakit tersebut,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025. Mereka terdiri dari Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur untuk periode 2024–2029; Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat dari Kemenkes yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek; Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen; serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Dari kelima tersangka tersebut, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto disangka sebagai penerima suap.

Penggeledahan di ruang Dirjen Keslan dilakukan pada 12 Agustus 2025. Namun, hingga tanggal 14 Agustus 2025, belum ada informasi bahwa KPK melanjutkan penggeledahan ke ruangan-ruangan lainnya di lingkungan Kemenkes.

Dugaan korupsi ini terkait proyek peningkatan status RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C, dengan total nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar. Dana proyek ini berasal dari dana alokasi khusus (DAK) yang menjadi bagian dari skema pembiayaan Kementerian Kesehatan.

Program tersebut merupakan salah satu inisiatif Kemenkes untuk memperbaiki kualitas pelayanan di berbagai rumah sakit daerah, mencakup peningkatan fasilitas 12 RSUD yang didanai langsung dari anggaran Kemenkes dan 20 RSUD lainnya yang menggunakan DAK bidang kesehatan. Untuk tahun 2025, Kemenkes telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun guna mendukung program ini.

(Sumber: Antara)

x|close