Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tambang Pasir Zirkon Ilegal di Kalimantan Tengah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 14:59
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. Arsip foto - Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam, khususnya pasir Zirkon ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kepala Dirtipidter Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tersangka tersebut adalah Marcel Sunyoto (MS), Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Namun, Nunung belum menjelaskan secara rinci mengenai peran tersangka maupun kronologi kasus ini.

Meski begitu, jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil Marcel Sunyoto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari itu, walau kehadiran yang bersangkutan masih belum dapat dipastikan.

“Dicek dulu sudah hadir atau belum,” katanya.

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap Marcel, Nunung menyebut bahwa hal itu mungkin dilakukan karena pasal yang disangkakan mengancam pidana penjara hingga lima tahun.

“Dapat ditahan, bukan harus. Akan tetapi, kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ngapain ditahan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sementara Pasal 161 mengatur sanksi bagi tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Kedua pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close