Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama tahun 2023–2024, khususnya untuk jamaah haji 1445 H/2024 M.
“Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin.
Menurut laman resmi KPK, pengaduan bisa disampaikan melalui beberapa jalur:
-
Membuat laporan melalui situs https://kws.kpk.go.id/
-
Menghubungi pusat layanan telepon di 198
-
Mengirimkan email ke [email protected]
“Informasi ini dapat menjadi tambahan penting bagi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keterangan dari jamaah haji 1445 H/2024 M sangat dibutuhkan. Kriteria jamaah yang relevan menjadi saksi antara lain:
-
Jamaah haji khusus yang justru memperoleh layanan reguler
-
Jamaah haji furoda yang mendapatkan layanan khusus atau reguler
KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.
Baca Juga: Momen Detik-detik Bantuan dari Indonesia Diturunkan dari Hercules ke Gaza Palestina
Selain itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, khususnya terkait pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya secara rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
(Sumber : Antara)