Sumur Minyak Meledak di Blora Tewaskan 3 Orang, ESDM Ingatkan Tata Kelola

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Agu 2025, 16:36
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Insiden kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, tiga warga setempat dilaporkan meninggal. (HO - Gunawan) Insiden kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, tiga warga setempat dilaporkan meninggal. (HO - Gunawan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ledakan sumur minyak milik warga terjadi di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Insiden ini menewaskan tiga orang dan memaksa puluhan keluarga mengungsi.

Menurut laporan TRC BPBD Blora, peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa sebanyak tiga orang.

"Korban jiwa, meninggal 3 orang. 50 KK mengungsi ke rumah saudara," ujar Agung Triyono dari BPBD Blora, Senin, 18 Agustus 2025.

Hingga kini, jumlah pengungsi yang tercatat mencapai 55 kepala keluarga. Korban meninggal dunia diketahui mengalami luka bakar akibat ledakan dahsyat itu.

Mereka adalah Tanek, perempuan berusia 60 tahun yang berprofesi sebagai petani dan tinggal di Desa Gandu; Sureni, perempuan 52 tahun warga Dukuh Gendono, Desa Gandu; serta Wasini, perempuan 50 tahun warga Dusun Bendono, Desa Gandu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tersebut. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa sumur minyak yang meledak merupakan milik masyarakat dan tidak berada di bawah naungan BUMD, koperasi, maupun UMKM.

"Kami mengucapkan prihatin dan berduka atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa ledakan tersebut. Ini jadi perhatian kita semua bahwa pentinganya untuk membenahi tata kelola sumur masyarakat dengan baik," ujarnya dalam keterangan pers.

Dwi menjelaskan, pengeboran minyak telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, termasuk mengenai aspek keselamatan kerja untuk mencegah kejadian serupa terulang.

"Seperti yang kita tahu, banyak di antara sumur masyarakat yang berjalan belum mengindahkan aspek keselamatan," ucapnya.

Ia menambahkan, aturan tersebut juga akan mengatur kerja sama operasi dan teknologi, khususnya bagi sumur masyarakat yang sudah terlanjur beroperasi, bukan untuk pembukaan sumur baru. Tata kelola sumur akan diperbaiki secara bertahap dengan menerapkan good engineering practices selama periode empat tahun.

"Sekali lagi, kebijakan ini, hanya untuk sumur masyarakat yang sudah telanjur ada (bukan untuk dibuka sumur masyarakat baru). Jadi akan ada daftar hasil inventarisasi sumur masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa sumur minyak masyarakat nantinya berada di bawah tanggung jawab BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan KKKS. Pihak-pihak tersebut wajib memastikan perbaikan tata kelola, termasuk dari sisi keselamatan dan lingkungan.

"Selain dengan lebih rapinya tata kelola sumur, ke depannya negara juga dapat potensi lifting minyak dan penerimaan. Sekali lagi penanganan dilakukan untuk bisa mengurangi risiko-risiko, baik dari aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. Kami juga meminta agar pemerintah provinsi segera merampungkan inventarisir sumur masyarakat," pungkasnya.

x|close