Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tak membebani tarif pajak yang bertumpuk kepada masyarakat. MUI juga meminta usaha-usaha yang belum untung dibebaskan pajak.
Ini merupakan amanat ijtima ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015. Menurut MUI, pemerintah semestinya menerapkan pungutan pajak yang adil dan lebih ringan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
"Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali, Senin, 18 Agustus 2025.
Pihaknya turut mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang lain selain pajak, agar rakyat tak terbebani dengan pajak yang tinggi.
Lebih lanjut, MUI menegaskan pajak tak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf. Karena, pajak berlaku secara umum untuk semua orang, baik yang beragama Islam atau bukan, berbeda halnya dengan zakat.
"Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu," kata Abdul Muiz.
Dia menjelaskan, perintah zakat telah termaktub dalam sejumlah ayat Al Quran, salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Sementara, ada kaidah fikih yang juga membahas mengenai pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun asal mengandung maslahat, yaitu 'tasharruful imam 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah.
"Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya," jelasnya Abdul Muiz.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyamakan pajak dengan zakat dalam konteks distribusi keadilan sosial. Menurut dia, keduanya memiliki mekanisme untuk menyalurkan hak orang lain yang ada di dalam penghasilan seseorang.
Begitu pula dengan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, yang akan kembali ke rakyat, khususnya kelompok yang membutuhkan.
"Dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 yang disiarkan di YouTube Bank Indonesia, Rabu, 18 Agustus 2025.
Menurut Sri Mulyani, konsep ini tercermin pada berbagai program pemerintah yang dibiayai APBN. Contohnya Program Keluarga Harapan (PKH) yang memberi manfaat kepada 10 juta keluarga tidak mampu. Lalu juga ada bantuan sosial sembako untuk 18,2 juta penerima.