Pengadilan Brasil Larang Mantan Presiden Bolsonaro Berpolitik Selama 8 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2025, 15:23
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) berbicara kepada media di Senat Federal di Brasilia, Brasil (26/3/2025). Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro (tengah) berbicara kepada media di Senat Federal di Brasilia, Brasil (26/3/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Pemilihan Umum Tinggi Brasil memutuskan bahwa mantan Presiden Jair Bolsonaro dilarang mencalonkan diri selama delapan tahun terkait vonis kasus rencana kudeta.

Menurut laporan portal berita G1, pengadilan Brasil juga menjatuhkan vonis penjara 27 tahun 3 bulan kepada Bolsonaro atas kasus tersebut.

Panel pertama Mahkamah Agung Federal Brasil mengambil keputusan bersejarah dengan menyatakan Bolsonaro bersalah atas rencana kudeta serta menjatuhkan vonis kepada tujuh rekan dekatnya.

Vonis penjara terlama bagi rekan Bolsonaro, yakni 26 tahun, dijatuhkan kepada mantan Menteri Pertahanan sekaligus calon wakil presiden pada Pemilu 2022, Walter Braga Netto.

Baca Juga: Prabowo Ingin Belajar Kesuksesan Brazil Garap Makan Bergizi Gratis dan Energi Terbarukan

Mantan Panglima Angkatan Laut Almir Garnier dan mantan Menteri Kehakiman Anderson Torres masing-masing divonis 24 tahun penjara. Sementara itu, Jenderal Augusto Heleno divonis 18 tahun 8 bulan, dan mantan Menteri Pertahanan Paulo Sergio Nogueira divonis 19 tahun, menurut laporan.

Rekan dekat Bolsonaro lainnya, mantan direktur badan intelijen sekaligus anggota parlemen, Alexandre Ramagem, dicabut mandatnya dan diganjar vonis penjara lebih dari 16 tahun.

Satu-satunya terdakwa yang telah membuat kesepakatan pembelaan adalah Mauro Cid, mantan penasihat Bolsonaro. Dalam kesepakatan itu, ia dilaporkan divonis dua tahun dengan kebebasan terbatas dan berpotensi lolos dari hukuman penjara.

Baca Juga: Menhut Turun Tangan Koordinasi Penyelamatan Pendaki Brazil yang Jatuh di Gunung Rinjani

Portal berita UOL melaporkan bahwa pengacara Bolsonaro berencana mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk di lingkup internasional.

Bolsonaro menjabat sebagai presiden Brasil sejak 2019 hingga 2023. Upaya untuk melanjutkan kekuasaannya terhenti ketika ia kalah dari Luiz Inacio Lula da Silva pada Pilpres 2022.

Sepekan setelah pelantikan presiden terpilih, ribuan pendukung Bolsonaro berhasil menerobos Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan Istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Sekitar 2.000 orang ditangkap polisi saat itu.

Kemudian pada November 2024, Kepolisian Federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintah dengan tuduhan berupaya menggulingkan demokrasi melalui rencana kudeta dan pengoperasian organisasi kriminal.

Sumber: ANTARA

x|close