KPK: Korupsi Pengangkutan Bansos Rugikan Negara Rp200 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Agu 2025, 11:54
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, ia menambahkan bahwa KPK belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai metode atau tahapan yang akan digunakan untuk menghitung nilai kerugian secara pasti.

Penyidikan terhadap kasus ini telah resmi dimulai sejak 13 Agustus 2025, dan saat itu pula KPK mengonfirmasi telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, baik jumlah maupun identitas para tersangka belum diungkapkan ke publik.

Menurut KPK, perkara dugaan korupsi ini merupakan lanjutan dari kasus-kasus sebelumnya yang juga menjerat pejabat di lingkungan Kemensos.

Pengusutan terhadap berbagai penyimpangan dalam program bansos Kemensos telah berlangsung sejak 6 Desember 2020, bermula dari perkara dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek. Kasus tersebut menyeret nama mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, sebagai salah satu tersangka utama.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan baru atas dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun anggaran 2020–2021.

Kemudian pada 26 Juni 2024, penyidikan kembali diperluas ke kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bansos presiden sebagai bagian dari penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek yang juga berada di bawah naungan Kemensos.

Menindaklanjuti perkembangan terbaru, pada 19 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat individu yang diduga terlibat dalam kasus pengangkutan bansos. Keempatnya berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, mereka adalah Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial,Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR),Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022,Herry Tho (HER), Direktur Operasional DNR Logistics dari tahun 2021 hingga 2024

Masih di tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa lima pihak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo.

Sumber: ANTARA

TERKINI

Load More
x|close