Mantan Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Putusan CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2025, 11:16
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Muhammad Arif Nuryanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk periode 2024–2025, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) tahun 2022. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Rabu.

Menurut pernyataan Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, agenda utama pada sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi.

"Rencananya untuk perkara tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali," jelas Sunoto dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 20 Agustus 2025.

Baca JugaDrama Ketua PN Jaksel: Harta, Tahta, dan Suap

Tidak hanya Arif, dalam sidang yang sama juga akan dihadirkan Wahyu Gunawan, yang merupakan Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara. Wahyu turut menjadi terdakwa dalam perkara suap tersebut.

Dalam kasus ini, Arif diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Saat menduduki posisi tersebut, Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar dari dua tersangka, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto, yang berprofesi sebagai advokat. Uang tersebut diberikan agar Arif dapat mengatur putusan perkara agar terdakwa dalam kasus tersebut dijatuhi vonis lepas atau ontslag. Proses penyerahan uang diduga dilakukan melalui Wahyu Gunawan yang merupakan orang kepercayaan Arif.

Putusan lepas itu sendiri diputuskan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada tanggal Rabu, 19 Maret, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, dengan dua hakim anggota yakni Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Baca Juga: Sosok Pengacara Tersangka Penyuap Ketua PN Jaksel, Pernah Bela Terdakwa Eks Anak Buah Sambo

Atas dugaan perbuatannya, Arif dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Wahyu Gunawan dikenai sangkaan sebagai berikut:

Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.. (Sumber: Antara)

x|close