Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan status hukum Lisa Mariana. Langkah ini diambil setelah hasil tes DNA menunjukkan bahwa putri Lisa, CA, bukan anak kandung dari Ridwan Kamil.
“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara dengan langkah apa yang akan kami lakukan kemudian,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Terkait kapan tepatnya gelar perkara akan digelar, Rizki menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut menuduh Lisa Mariana telah menyebarkan klaim bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu adalah ayah biologis dari anaknya melalui media sosial dan konferensi pers.
Adapun sangkaan tindak pidana dalam laporan itu meliputi pelanggaran terhadap manipulasi data elektronik, perusakan atau perubahan dokumen elektronik milik pihak lain, serta pencemaran nama baik dan fitnah.
Pasal-pasal yang dikenakan dalam kasus ini antara lain Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35,Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1),Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2),Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (revisi kedua UU ITE),Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP
Rizki menyebutkan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana.
“Kemudian, tiga orang ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen elektronik, rekaman suara milik pelapor, dan beberapa surat terkait.
Pemeriksaan DNA dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri pada 7 Agustus 2025. Tes melibatkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak perempuan Lisa berinisial CA. Hasilnya menyatakan bahwa DNA Ridwan Kamil tidak cocok dengan CA, yang berarti keduanya tidak memiliki hubungan biologis.
“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” kata Rizki.
Sumber: ANTARA