Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025 mendatang.
“Benar, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jabar,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Fitroh menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023.
Kabar mengenai pemanggilan itu sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Lisa melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa.
“Tanggal 22 (Agustus 2025, red.) saya dipanggil ke KPK untuk menjadi saksi. Saya juga bingung KPK bersurat,” katanya.
Sebagai bagian dari pengumpulan keterangan, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain pada pekan ini, termasuk mantan anggota BPK RI, Ahmadi Noor Supit, serta Melly Kartika Adelia, mantan staf ahli Ahmadi. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Saat kasus tersebut terjadi, mereka diketahui menjabat sebagai berikutYuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB,Widi Hartoto (WH), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,Suhendrik (SUH), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar, yang diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran pengadaan iklan selama masa jabatan para tersangka.
Sumber: ANTARA