Ntvnews.id, Jakarta - Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk periode 2024–2025, didakwa oleh jaksa penuntut umum karena diduga menerima suap senilai Rp15,7 miliar. Uang tersebut terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar, menyampaikan bahwa Arif—saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat—ditengarai menerima suap dari sejumlah pihak.
Mereka adalah Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang diketahui merupakan advokat mewakili tiga terdakwa korporasi dalam kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar JPU saat membacakan dakwaan, Rabu.
Jaksa juga menjelaskan bahwa uang suap itu diduga diterima secara bersama-sama dengan Wahyu Gunawan, yang menjabat sebagai Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, serta tiga hakim dalam perkara CPO tersebut, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Total nilai suap yang diterima seluruhnya mencapai USD 2,5 juta, setara dengan sekitar Rp40 miliar.
Lebih lanjut, JPU merinci bahwa suap tersebut diberikan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, diberikan dalam bentuk tunai sebesar USD 500 ribu (sekitar Rp8 miliar), dengan pembagian sebagai berikut ,Arif menerima Rp3,3 miliar,,Wahyu Rp800 juta,Djuyamto Rp1,7 miliar, danAgam serta Ali masing-masing Rp1,1 miliar.
Tahap kedua terdiri dari uang tunai USD 2 juta (setara Rp32 miliar), yang dibagi menjadi Arif Rp12,4 miliar,Wahyu Rp1,6 miliar,Djuyamto Rp7,8 miliar, sertaAgam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.
Atas tindakannya, Arif dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf c,Pasal 6 ayat (2),Pasal 12 huruf a,Pasal 12 huruf b,Pasal 5 ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, danPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang sama, Wahyu Gunawan juga mendengarkan pembacaan surat dakwaan terhadap dirinya. Sementara itu, ketiga hakim yang terlibat dalam perkara CPO dijadwalkan menjalani sidang perdana mereka pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Wahyu sendiri didakwa menerima suap senilai total Rp2,4 miliar, sehingga ia dikenakan pasal-pasal serupa Pasal 12 huruf a,Pasal 12 huruf b,Pasal 5 ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor,serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA