KPK Tahan Rudy Ong Chandra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 11:43
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kanan) menutup wajahnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (kanan) menutup wajahnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. KPK menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pengusaha Rudy Ong Chandra, pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penahanan berlaku hingga 9 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama. “Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa Rudy Ong ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Minta KPK Koordinasi dengan Pimpinan Partai Sebelum OTT

Sebelumnya, KPK pada Kamis melakukan upaya jemput paksa terhadap Rudy Ong yang juga menjabat sebagai komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 21.36 WIB malam itu.

Kasus ini bermula pada 19 September 2024, saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Saat itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

KPK kemudian pada 24 September 2024 mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Namun, status tersangka Awang Faroek Ishak gugur setelah ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Baca Juga: KPK Siapkan Konstruksi Perkara Kasus Wamenaker Noel

(Sumber: Antara)

x|close