Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah untuk Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan bukan ditentukan oleh DPR, melainkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan standar pejabat negara.
Menurut Misbakhun, DPR RI hanya menerima tunjangan tanpa berperan dalam menentukan jumlahnya. Ia menjelaskan, tunjangan tersebut diberikan karena saat ini para anggota DPR RI sudah tidak lagi memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.
"Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," kata Misbakhun di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Nekat Cabuli Anak Tirinya di Sukabumi
Ia menambahkan, tunjangan rumah dinilai penting mengingat banyak anggota DPR RI berasal dari daerah di luar Jakarta dan membutuhkan tempat tinggal selama menjalankan tugas.
"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi Anggota DPR RI, melainkan tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk menggantikan fasilitas rumah dinas.
"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," kata Adies di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Wamen Investasi: Penting Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif Buat Kripto Nasional
(Sumber: Antara)