Warga Pati Surati KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 15:57
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Seorang warga Pati, Jawa Tengah, menunjukkan surat dukungan kepada KPK yang dikirimkan melalui kantor Pos Pati, Jawa Tengah, Senin 25 Agustus 2025. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif Seorang warga Pati, Jawa Tengah, menunjukkan surat dukungan kepada KPK yang dikirimkan melalui kantor Pos Pati, Jawa Tengah, Senin 25 Agustus 2025. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif (Antara)

Ntvnews.id, Pati - Ratusan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin, menggelar aksi jalan kaki dari Alun-alun menuju Kantor Pos Pati untuk mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut berisi desakan agar Bupati Pati, Sudewo, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan serta perawatan jalur kereta api.

Sebelum berangkat ke kantor pos, massa yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu terlebih dahulu melakukan penggalangan dana dan dukungan di Alun-alun Pati dengan menggunakan truk bersound system. Setelah surat dukungan dipersiapkan, mereka kemudian berjalan kaki sejauh sekitar 1,5 kilometer menuju Kantor Pos Pati di Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami perkirakan ada ratusan warga yang ikut aksi mengirimkan surat dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api," ujar Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, Kristoni Duha, saat mendampingi warga di Kantor Pos Pati.

Kristoni menambahkan, jumlah warga yang mengirim surat belum bisa dipastikan karena ada sebagian yang menitipkan melalui teman. Namun, diperkirakan mencapai ratusan bahkan bisa menembus ribuan. Aksi pengiriman surat ini juga akan digelar selama tiga hari, dengan opsi pengiriman lewat kantor pos di daerah masing-masing.

Baca Juga: Danantara Siapkan Dana Rp1,5 Triliun Untuk Serap Gula Petani Lewat ID Food

Meski Sudewo sudah mengembalikan sejumlah uang, Kristoni menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus perkara pidananya. Ia juga menyoroti sikap Bupati yang dinilai tidak kooperatif karena belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

"Jika panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi maka berdasarkan KUHP bisa dilakukan upaya paksa," tegasnya.

Sejumlah warga mengaku rela meninggalkan pekerjaan demi ikut aksi.

“Saya tinggalkan pekerjaan untuk ikut mengirim surat desakan kepada KPK agar Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mohammad Ari, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo.

Hal senada disampaikan Mariya, warga Desa Gembong. Ia berharap KPK segera menuntaskan kasus tersebut.

“Harus segera ditindak tegas, karena rakyat juga menginginkan pemimpin yang bebas dari korupsi,” ujarnya.

Setiap surat dukungan dikirim melalui layanan kilat dengan biaya Rp14.000 agar cepat sampai ke KPK. Eksekutif Manager Kantor Pos Pati, Yudi Adianto, mengatakan pihaknya menyiapkan sembilan loket pelayanan khusus untuk melayani warga.

“Kami buka sampai malam sehingga ketika dikirimkan hari ini 25 Agustus 2025, bisa sampai ke kantor KPK dalam dua sampai tiga hari,” jelasnya.

Biasanya Kantor Pos Pati hanya mengoperasikan lima loket. Namun, demi mengakomodasi aksi warga, jumlah loket ditambah. Ia menambahkan, data jumlah surat belum bisa dipastikan karena sebagian dikirim lewat 18 kantor cabang pos yang tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

(Sumber: Antara)

x|close